TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN DAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Authors

  • Devi Sintabela Universitas Islam Negeri Banten
  • Jamaluddin Universitas Islam Negeri Banten
  • Mahfud Universitas Islam Negeri Banten

DOI:

https://doi.org/10.51192/ad.v1i2.311

Keywords:

Perjanjian, Borongan, Istishna’

Abstract

Dalam kegiatan muamalah, konsumen kadang membutuhkan barang yang belum ada pada produsen. Sehingga konsumen melakukan pemesanan barang pada produsen dengan akad istishna’ yang biasa diterapkan dalam sistem borongan pembangunan infrastruktur. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur adalah PT. Pasauran Sakti mandiri. Dalam praktiknya, kerugian dalam sistem borongan sering terjadi dan menimbulkan konflik diantara pihak yang bersepakat. Perumusan masalah dan tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu dan memahami praktik perjanjian kerjasama dalam sistem borongan pembangunan infrastruktur di PT. Pasauran Sakti Mandiri, konsekuensi kerugian, dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik perjanjian kerjasama di PT. Pasauran Sakti Mandiri dengan konsumen menurut akad istishna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang diperoleh oleh menggunakan teknis wawancara dan observasi, dokumentasi, dan survei kepuasan konsumen melalui google formulir. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah konsumen yang ingin menyerahkan borongan pembangunan infrastruktur kepada PT. Pasauran Sakti Mandiri  harus membuat dan menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK), dan semua konsekuensi kerugian yang terjadi saat  pembangunan akan ditanggung oleh pihak perusahaan. Praktik kerjasama borongan pembangunan infrastruktur di PT. Pasauran Sakti Mandiri sudah sesuai dengan syari’at Islam dan memiliki kesesuaian dengan akad istishna’.sebagaimana pendapat Imam Mazhab Syafi’I dan Maliki

References

Afifah, Nur. Bentuk-Bentuk Muamalah Dalam Islam. Semarang: Aneka Ilmu. 2019.

Bahri, Saepudin . Mulyana, Ade. (Juli-Desember 2020). Implementasi Akad Istishna’ Terhadap Jual Beli Furniture (Studi Di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol . 12 No. 2. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Hidayah, Muhammad Rizki . (Mei 2018). Analisis Implementasi Akad Istishna’ Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor). Jurnal Ekonomi Islam. Vol. 9 No. 1. Jakarta: Fakultas Agama Islam UHAMKA.

Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Syaamil Qu’an. Bandung: Sygma Exagrafika. 2009.

Mukhsinin Syu'aibi, Moh & Maghfur, ifdlolul . (Desember 2019). Implementasi Jual Beli Akad Istishna’ Di Konveksi Duta Collection Yayasan Darut Taqwa Sengonagung. Jurnal Ekonomi Islam Vo. 11, No. 5. Desember 2019. Pasuran: Universitas Yudharta.

Rustanto, Bambang . Penelitian Kualitatif Pekerjaan Sosial. Bandung: PT Remaja Rosdakaya. 2015.

Rustanto, Bambang . Penelitian Kualitatif Pekerjaan Sosial. Bandung: PT Remaja Rosdakaya. 2015.

Sari, Arifna “Pandangan Abu Hanifah dan Imam Syafi’itentang Akad Istsihna’ dan Implikasi Pada Perbankan Syariahâ€. Skripai. IAIN Parepare. 2021.

Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Kencana. 2018.

Published

2022-03-20

Issue

Section

Articles