@article{Syukron_2020, title={KUALIFIKASI PEKERJA AUDITOR SERTIFIKASI HALAL}, volume={3}, url={https://jurnal.iuqibogor.ac.id/index.php/almubin/article/view/78}, DOI={10.51192/almubin.v3i2.78}, abstractNote={<p>Penelitian bermaksud untuk menjawab penolakan organisasi masyarkat nahdhotul Ulama tentang keberatanya terhadap kualifikasi auditor sertifikasi halal dalam rancangan undang-undang cipta kerja. Penolakan Nahdhotul Ulama menginginkan bahwa sarjana ekonomi syariah dan hokum Islam masuk kedalam kualifikasi auditor sertifikasi halal. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif dan pengembilan data melalui metode library research dan lapangan dengan meilihat kurikulum yang masuk dalam kulalifikasi auditor sertifikasi halal. Hasil temuan dalam penelitian sarjana ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah tidak masuk dalam kualifikasi auditor sertifikasi halal karena proses sertifikasi halal lebih pada uji laboratorium yang mengkhususkan sarjana-sarjana yang memiliki kompetensi tentang uji laboratorium seperti biokimia, kimia, teknologi pangan, teknik industry. Oleh karena itu sarjana ekonomi syariah dan hokum ekonomi syariah tidak masuk kualifikasi menjadi auditor sertifikasi halal meskipun memiliki pengentahuan tentang halal dan haram</p>}, number={2}, journal={Al-Mubin: Islamic Scientific Journal}, author={Syukron}, year={2020}, month={Sep.}, pages={129-134} }