OPTIMALISASI WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Wakaf sebagai salah satu instrumen pengembangan yang potensial dalam bidang ekonomi umat Islam yang belum dimanfaatkan secara optimal. Wakaf bisa dimanfaatkan sebagai sarana dalam rangka mengatasi kesenjangan sosial dan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengelola wakaf produktif. Wakaf produktif dapat diartikan sebagai harta benda yang dimanfaatkan dalam rangka kemaslahatan dan kepentingan produksi. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pada Lembaga Wakaf Al-Fityah Kota Pekanbaru) dan faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi wakaf produktif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan di Badan Wakaf Al-Fityah yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Insani Al-Fityah. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa penerapan optimalisasi wakaf produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Wakaf Al-Fityah adalah dengan membuka usaha skala kecil seperti rumah makan, jasa laundry, minimarket, air minum isi ulang dll. Kemudian dampak penerapan wakaf produktif di lembaga wakaf Al-fityah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara internal mampu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun manfaat yang dirasakan hanya pada sekolah yang berada dibawah yayasan Al-Fityah dan masyarakat sekitar. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Badan Wakaf Al-Fityah sehingga mempengaruhi optimalisasi wakaf produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu usaha yang dijalankan memiliki tempat yang kurang strategis, promosi dari kegiatan usaha yang dijalankan masih belum optimal, dan wakaf yang dikelola oleh Badan Wakaf Al-Fityah terbatas pada wakaf uang. Penelitian menghasilkan rekomendasi bagi Badan Wakaf Al-Fityah untuk meningkatkan sosialisasi tentang wakaf produktif kepada masyarakat secara terus menerus dengan tujuan meningkatkan kesadaran tentang manfaat wakaf produktif
Article Details
References
Abdul Djamil. (2012). Pengelola Aset Wakaf Harus Berjiwa Wirausaha. Kemenag.Go.Id. https://kemenag.go.id/read/pengelola-aset-wakaf-harus- berjiwa-wirausaha-emdka
Abdul Manan. (2008). Hukum Wakaf dalam Paradigma Baru Indonesia. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Akhmad Sirojudin Munir. (2015). Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif. Ummul Quro, 6(Jurnal Ummul Qura Vol VI, No 2, September 2015), 94–10 http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/qura/issue/view/531
Badan Pusat Statistik, (2017), Kota Pekanbaru dalam Angka, Pekanbaru: BPS Kota pekanbaru.
Bwi. (2019). Buku Pintar Wakaf. In Badan Wakaf Indonesia (Vol. 59).
Bwi. (2021). Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun, Lantas Bagaimana Perhitungan Dan Strateginya? Bwi.Go.Id. https://goodmoney.id/potensi-wakaf-uang-bisa-tembus-rp-188-triliun-lantas-bagaimana-penghitungan-dan-strateginya/
Devi, M. (2014). Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif Di Kota Pekanbaru. Hukum Islam, XIV(1), 104–124.
Hadyantari, F. A. (2018). Pemberdayaan Wakaf Produktif : Upaya Strategis untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Middle East and Islamic Studies, 5(1), 1–22.
Hiyanti, H., Afiyana, I. F., & Fazriah, S. (2020). Potensi dan Realisasi Wakaf Uang di Indonesia Tahun 2014-2018. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), Vol.4 No.1(1), 77–84.
Itang, & Syakhabyatin, I. (2017). Sejarah Wakaf di Indonesia. Tazkiya Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, 18(2), 220–237.
Kasdi, A. (2014). Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2), 213–226.
KBBI. (2022). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan). https://kbbi.web.id/produktif
Kasdi, Abdurrahman, (2016), “Peran Nadzir dalam Pengembangan Wakaf”, Jurnal Zakat dan Wakaf, Online: journal.stainkudus.ac.id/, 17/01/2018.
Kementerian Agama RI, (2003), Fiqh Wakaf, Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama RI, (2004), Pola Pembinaan Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir), Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf .
Kementerian Agama RI, (2005), Proses Lahirnya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI.
Lubis, Suhrawardi K., (2010), Wakaf dan Pembedayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika.
Medias, F. (2010). Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Islam. La_Riba, 4(1), 71–86. https://doi.org/10.20885/lariba.vol4.iss1.art5
Setyorini, S. (2022). Sejarah Wakaf Dalam Islam Dan Perkembangannya. 1.
Siwak. (2022). Data Tanah Wakaf Sistem Informasi Wakaf Siwak.Kemenag.Go.Id. http://siwak.kemenag.go.id/index.php
UU. (2004). UUD No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF, 284(41), 99–119.
Veithzal Rizal Zainal. (2016). Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif Oleh : Veithzal Rivai Zainal Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf
Indonesia (BWI). Ziswaf, 9, 11.