DAMPAK RIBA PADA BUNGA PINJAMAN ONLINE TERHADAP PSIKOLOGIS MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuktikan bagaimana riba yang terdapat pada bunga pinjaman online dapat mempengaruhi psikologis buruk bagi masyarakat. Penelitian ini bersifat kualitatif yang didasarkan pada berita online yang dipilih secara random berdasarkan tema yang memenuhi kriteria fokus penelitian, yakni menyangkut pelanggaran pinjaman online. Pelanggaran pinjaman online mencakup perilaku penagih hutang (desc collector/debt collector) dan dampaknya terhadap psikologis masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perilaku berhutang pada pinjaman online dalam masyarakat awalnya timbul akibat adanya kebutuhan yang mendesak yang mengharuskan adanya uang cash dalam waktu singkat. Namun, dengan adanya persepsi kemudahan, dan kualitas informasi yang didapat secara parsial dari penyelenggara pinjaman online meningkatkan perilaku berhutang sehingga menjadi sebuah gaya hidup yang akhirnya menjerat masyarakat. Kesimpulan dari penelitan ini adalah bahwa riba yang terdapat dalam pinjaman online secara nyata telah menimbulkan dampak buruk terhadap psikologis masyarakat diantaranya adalah stess, depresi, panik, gelisah, malu, bingung, takut, tegang, dan menyesal sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk menjauhkan masyarakat dari transaksi riba
Article Details
References
Afif, M., & Mulyawisdawati, R. A. (2016). Celah Riba pada Perbankan Syariah serta Konsekwensinya Terhadap Individu, Masyarakat dan Ekonomi. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 11(1), 1-21.DOI: https://doi.org/10.31603/cakrawala.v11i1.90.
American Psychological Association (APA). (2015). Speaking of Psychology: The stress of money. https://www.apa.org/research/action/speaking-of-psychology/financial-stress
Andi, A. K. (2019). Kajian Komprehensif Terhadap Legalitas Jual Beli dan Polemik Riba. J-ALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam, 4(2), 1-17. DOI: http://dx.doi.org/10.35329/jalif.v4i2.1712.
Anggitafani, R. F. (2021). Perlindungan hukum data pribadi peminjam pinjaman online perspektif POJK No. 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor keuangan dan aspek kemaslahatan. Journal of Islamic Business Law, 5(2), 55-72.
Antonio, M. S. I. (2001). Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Gema Insani.
Anwar, A. F., Riyanti, N., & Alim, Z. (2020) Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/IX/2018. Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan, 21 (2), 119-136
Anwar, S. (2007). Bunga Dan Riba Dalam Perspektif Hukum Islam. Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, 9(1), 1-36.
Ahyani, H., Permana, D., & Abduloh, A. Y. (2020). Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil di Kalangan Ulama. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19(2), 247-264. DOI: 10.15408/kordinat.v19i2.18899.
Arvianto, G., Cortez, M. B., Widyastuti, V. R., & Ilmada, Z. (2021). Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2p Lending Syariah Di Indonesia. Academica: Journal of Multidisciplinary Studies, 5(1), 183-196.
Asiyah, B. N., Yuliani, N. A., Amelia, E., & Nasiroh, F. (2020). Pelarangan Riba Dalam Perbankan; Impact Pada Terwujudnya Kesejahteraan Di Masa Covid-19. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 4(1), 1-10. DOI: http://dx.doi.org/10.31958/imara.v4i1.2083.
Asriyanti, F., & Yayuli, S. A. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual-Beli Online Dengan Sistem Shopeepaylater Dalam Aplikasi Shopee. Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Astuti, T., & Mustikawati, R. I. (2013). Pengaruh Persepsi Nasabah Tentang Tingkat Suku Bunga, Promosi Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Menabung Nasabah. Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 2(1), 182-198. DOI: https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1655.
Aziz, F. A. (2020). Menakar Kesyariahan Fintech Syariah di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 1-18.
Batubara, P. (2021). Desk Collection Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150 Ribu Orang https://nasional.okezone.com/read/2021/10/21/337/2489813/desk-collection-pinjol-ilegal-sehari-bisa-kirim-teror-dan-promosi-ke-150-ribu-orang.
Bagas, F. (2021). Efek Negatif Pinjol Menurut Psikolog, Bisa Bikin Stress dan Kena Mental. https://nextren.grid.id/read/012855318/efek-negatif-pinjol-menurut-psikolog-bisa-bikin-stress-dan-kena-mental?page=all
BBC, (2018). Pinjaman online dan penyebaran data nasabah: Aksi 'rentenir digital' https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-46107193
Budiantoro, R., Sasmita, R., & Widiastuti, T. (2018). Sistem Ekonomi (Islam) dan Pelarangan Riba dalam Perspektif Historis. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 1-13. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v4i1.138
Catriana, E. (2021). Bagaimana Sebenarnya Etika Penagihan Utang Pinjol? https://money.kompas.com/read/2021/05/21/180400826/bagaimana-sebenarnya-etika-penagihan-utang-pinjol.
Dwiyanti, E. (2021). Pengaruh Faktor Psikologis Dan Kualitas Informasi Terhadap Keputusan Melakukan Pinjaman Online Melalui Peer-To-Peer Lending Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Mahasiswa Angkatan 2017 Universitas Pendidikan Ganesha). Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha.
East, S. (2021). How Debt and Financial Stress Affects Your Mental Health and Ways to Cope. https://www.moneygeek.com/debt/resources/how-debt-can-harm-your-health/
Gathergood. J (2012). Debt and Depression: Causal Links and Social Norm Effects. The Economic Journal, 122(563): 1094–1114. DOI: https://doi.org/10.1111/j.1468-0297.2012.02519.x
Ghofur, A. (2016). Konsep Riba dalam Al-qur’an. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 1-26. DOI: 10.21580/economica.2016.7.1.1030.
Hadiwardoyo, W. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi COVID-19. Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship, 2(2), 83-92. DOI: https://doi.org/10.54268/baskara.2.2.83-92.
Haikal, F., & Wijayangka, C. (2021). Hubungan Literasi Keuangan Dengan Pemanfaatan Pinjaman Online Studi Pada Mahasiswa Universitas Telkom Pengguna Layanan Cicil. co. id. eProceedings of Management, 8(2).
Hapsari, M. A. (20210) Gerebek Perusahaan Pinjol, Polisi: Meresahkan, Tagih Pinjaman Pakai Ancaman Gambar Porno". https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/18223411/gerebek-perusahaan-pinjol-polisi-meresahkan-tagih-pinjaman-pakai-ancaman.
Hartono, A. (2021). Sederet Korban Pinjol dari Trauma, Bunuh Diri hingga Tewas Dibakar. https://www.inilah.com/sederet-korban-pinjol-dari-trauma-bunuh-diri-hingga-tewas-dibakar. Diakses 21 Nov 2021)
Hasanah, U. (2014). Riba dan Bunga Bank Dalam Perspektif Fiqh. Wahana Inovasi, 3(1).
Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan tantangan fintech (financial technology) syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-333.
Iim, M. (2021). Konstruk Akad Pada Pembiayaan Online Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus pada PT Duha Madani Syariah). Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto.
Irawan, V. (2019). Kajian Tentang Kedudukan Agunan Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 129-139. DOI: 10.30983/alhurriyah.v4i2.965.
Irma, A. (2017). Pendapat Syafruddin Prawiranegara tentang bunga Bank. Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Istiqamah, I. (2019). Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 6(2), 291-306. DOI: https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501.
Jalil, N., Zumrah, A. R., & Nizah, M. A. M. (2020). Faktor Berhutang dalam Kalangan Belia Muslim. Jurnal Pengajian Islam, 13(2), 50-58.
Jumaizah, J. (2020). Alasan penggunaan pinjaman online Ilegal beserta dampaknya: studi kasus masayarakat Kelurahan Jemur Wonosari. Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Junaedi, J. (2017). Analsis Studi Komparatif Pemikiran M. Quraish Shihab dan Muhammad Syafi’i Antonio Tentang Bunga Bank. Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Kalsum, U. (2014). Riba dan Bunga Bank Dalam Islam (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat). Al-'Adl, 7(2), 97-83.
Kasdi, A. (2016). Analisis Bunga Bank dalam Pandangan Fiqih. IQTISHADIA, 6(2), 319-342. DOI: http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v6i2.1111.
Laksana, A. P., & Harja, R. P. (2020). Perbandingan Regulasi Financial Technology Terkait Perlindungan Data Nasabah Di Indonesia Dengan Negara Lainnya. Rechtidee, 15(2), 293-312. DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i2.5411
Lova, E. F. (2021). Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah: Sebuah Perbandingan Dan Analisis. Journal Economic & Business Law Review, 1(2), 29-42.
Lubis, Z. (2021). Riba In Ummah Economic's Life. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 5(1), 11-18. DOI: https://doi.org/10.34005/elarbah.v5i1.1544
Maharani, A. K. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online Dihubungkan Dengan Pasal 26 POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Kerahasiaan Data: Studi kasus PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Maulana, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap debitur dalam kerahasiaan data transaksi pinjaman online. Doctoral dissertation, Universitas Bangka Belitung.
Moon , Jay. (2020). Credit Sesame Survey: The cost of poor credit is more than just financial. https://www.creditsesame.com/blog/credit-score/credit-sesame-survey-poor-credit/
Muhayati, S. (2016). Dampak Psikologis Pelaksanaan Simpan-Pinjam Tanpa Bunga Kota Madiun. Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 2(2). DOI: http://doi.org/10.25273/counsellia.v2i2.218.
Novida, I., & Dahlan, D. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Berhubungan Dengan Rentenir. AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam, 2(2).
Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8, 1-14.
Pakpahan, E. S. (2020). Pengharaman Riba dalam Islam. Jurnal Ilmiah Al-Hadi, 4(2), 865-876.
Pasaribu, M. P. J. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Fintech Yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 49-58.
Pirnanda, A. (2020). Tinjauan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN-MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 terhadap Penerapan Akad-Akad Pembiayaan pada Aplikasi Pembiayaan Online Duha Syariah. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 198-201. DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22013.
Pratama, W. P. (2021). Pengaduan Pinjol Ilegal Kian Marak, Perilaku Debt Collector jadi Keluhan Utama https://finansial.bisnis.com/read/20210413/563/1380482/pengaduan-pinjol-ilegal-kian-marak-perilaku-debt-collector-jadi-keluhan-utama.
Qoriah, I. (2010). Analisis Terhadap Pertimbangan dan Dasar Hukum Hasil Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Mengenai Keharaman Bunga Bank. Bachelor's thesis, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Rahma, F. A., & Fauzi, A. M. (2021). Pandemi Covid-19, Memuluskan Bisnis Penipuan Berkedok Jasa Pinjaman Uang. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 16(1), 01-09. DOI: https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.19680.
Ramadhan, A. S. (2021). Termasuk Depresi dan Asam Lambung, Psikolog Beberkan Dampak Mengerikan Pinjol Ilegal. https://jabar.suara.com/read/2021/10/16/173919/termasuk-depresi-dan-asam-lambung-psikolog-beberkan-dampak-mengerikan-pinjol-ilegal