MEKANISME PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Praktik jual beli online telah menjadi fenomena yang signifikan dalam masyarakat modern, terutama di era digital yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi, meskipun menawarkan kemudahan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi konsumen, praktik ini juga menimbulkan berbagai tantangan dalam konteks hukum ekonomi syariah. Transaksi online sering kali menghadapi isu-isu seperti ketidakpastian (gharar), penipuan, dan perlindungan konsumen yang tidak memadai. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian terbatas tidak memerlukan penelitian lapangan (flied research) dan hanya menyelidiki bahan pustaka/penelitian dokumenter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik jual beli online dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk kejelasan objek transaksi, harga, dan tanggung jawab kedua belah pihak. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam praktik jual beli online, diharapkan dapat tercipta transaksi yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum ekonomi syariah dan praktik e-commerce yang lebih baik di masa depan.
Article Details
References
Abdurrahman, M. (2020). Hukum Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Ali, A. (2018). E-Commerce and Islamic Law: A Study of the Legal Framework. Journal of Islamic Law and Culture.
Al-Qaradawi, Yusuf, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Gema Insani, 2002.
Al-Qaradawi, Yusuf, Halal dan Haram dalam Islam, Jakarta: Robbani Press, 2001.
Anwar, M. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Arikunto, Suharsimi. (1998). Prosedur Penelitia: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Basyir, M. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi, R. (2020). Analisis Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Farhan, M. (2021). Tanggung Jawab Hukum dalam Jual Beli Online. Jurnal Hukum dan Teknologi.
Ibrahim, M. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Hukum Syariah. Jurnal Hukum dan Ekonomi.
Junaidi, A. (2018). Hukum Ekonomi Syariah dan Praktik E-Commerce di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
Kholid, M. (2021). Prinsip Syariah dalam Jual Beli Online: Tinjauan Hukum. Jurnal Hukum dan Syariah.
Lexy J, Moloeng. (2027). Metodologi Penelitian Kualitatif, cet, XXIV. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muslich, M. Strategi Pemasaran Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2018.
Nasution, H. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online. Jurnal Hukum dan Keadilan.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
