ANALISIS MAQASID AL-SYARIAH TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN PRINSIP-PRINSIP CEDAW
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas relevansi Maqasid al-Syariah terhadap hak-hak perempuan dalam hukum keluarga Islam dan keterkaitannya dengan prinsip-prinsip Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa, meskipun hukum Islam telah menetapkan prinsip keadilan bagi perempuan, implementasinya sering kali menghadapi tantangan akibat perbedaan interpretasi dan pengaruh budaya patriarkal. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan titik temu antara nilai-nilai keislaman dan prinsip universal kesetaraan gender dalam kerangka Maqasid al-Syariah. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research), yaitu dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer yang relevan, meliputi karya para ulama tentang maqasid serta dokumen hukum internasional yang berkaitan dengan CEDAW. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Maqasid al-Syariah seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan perlindungan terhadap martabat manusia memiliki keselarasan dengan nilai-nilai yang diusung CEDAW. Perbedaan yang ada lebih bersifat metodologis daripada substantif, sehingga keduanya dapat diintegrasikan dalam konteks penguatan hukum keluarga Islam yang adil dan inklusif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Maqasid al-Syariah dapat menjadi jembatan epistemologis antara hukum Islam dan hukum internasional dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada upaya mengembangkan paradigma hukum Islam yang kontekstual, humanis, dan relevan dengan tantangan global kontemporer.
Article Details
References
Abqori, N., & Rizqi, E. M. (2024). Implikasi Wanita Karir Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. An-Nawa: Jurnal Studi Islam, 6(2), 281–293.
Afridawati, A. (2015). Stratifikasi Al-Maqashid Al-Khamsah (Agama, Jiwa, Akal, Keturunan Dan Harta) Dan Penerapannya Dalam Maslahah. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 13(1), 15–30.
Arifin, M., & Rifai, M. (2025). Kesetaraan Gender Dalam Diskursus Global: Analisis Hukum Islam Dan Dan Hak Asasi Manusia. LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 1(1).
Baderin, M. A. (2010). Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Komnas HAM.
Bire, C. M. D., & Radja, M. R. (2023). Perlindungan Hak Perempuan Berdasarkan Convention On Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Women (Cedaw) Dalam Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(1), 131–141.
Daulay, A. R., Husna, N., Fitriana, N., Hadianto, A. P., & Fitriana, M. (2025). Perlindungan Hak Perempuan Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam. Bayyinah: Jurnal Hukum Dan Humaniora, 1(01).
Dias, H. P. (2025). Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an: Studi Atas Hak Dan Kewajiban. Midaduna: Journal of Islamic Studies, 2(1), 11–22.
Gazali, A. (2019). Maqasid Al-Syariah dan Reformulasi Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 18(2).
Gumanti, R. (2018). Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam). Jurnal Al Himayah, 2(1), 97–118.
Husain, S., & Kaunang, G. C. D. (2025). Fleksibilitas Hukum Islam dalam Menjawab Tantangan Hukum Keluarga, HAM dan Ekonomi Modern: Tinjauan Maqashid Syariah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(2), 1053–1084.
Lia Noviana, M. (2021). Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern: Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia. Q Media.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mahdar Maju.
Ngani, N. (2012). Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Pustaka Yustisia.
Rokade, Y. (2025). Maqashid Al-Syariah Menurut Imam Al-Ghazali: Kajian Filosofis Dan Relevansi Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Edukasi Dan Literasi Pendidikan, 6(3).
Sulistiani, S. L., & Nurrachmi, I. (2021). Hak Finansial Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Musawa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 20(2), 175–185.
Thahir, A. H. (2015). Ijtihad Maqasidi; Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah. LKiS Pelangi Aksara.
Widiawan, M. R. (2025). Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Hukum Islam dan Relevansinya di Indonesia. Lentera Ilmu, 2(1), 100–110.