Pembagian Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin di Desa Kemang Kabupaten Bogor Perspektif Al-Habib Zein bin Ibrohim bin Smith dalam Kitab Taqrirot As-Sadidah Fi Al-Masa’ili Al-Mufidah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Zakat secara bahasa adalah pensucian dan penambahan, yaitu bertambahnya kebaikan dan keberkahan. Secara istilah yaitu memberikan harta tertentu atas cara tertentu dengan niat tertentu dan diberikan kepada golongan yang khusus. Menurut bahasa, zakat mempunyai arti membersihkan dan bertambah, yaitu bertambah kebaikan dan berkahnya. Karena dengan zakat, allah swt membersihkan orang yang mengeluarkannya dari dosa-dosanya dan dari sifat kikir yang hina. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki mekanisme atau prosedur yang diajukan oleh Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith dalam kitabnya untuk mendistribusikan zakat fitrah kepada fakir miskin di Desa Kemang, Kabupaten Bogor. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yakni mendeskripsikan aspek-aspek yang berkaitan dengan objek penelitian secara mendalam. Hasil penelitian ini yaitu masyarakat masih menggunakan metode pembagian secara individu, bukan berkelompok. Disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai pendistribusian zakat fitrah masih sangat rendah, disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat di dalam mempelajari hukum-hukum islam. Pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pembagian zakat adalah pembagian zakat fitrah yang diberikan kepada semua warga kepada orang yang tidak mampu secara per individu yang dilakukan sejak dahulu dan dilakukan secara turun menurun, hal ini sudah menjadi kebiasaan Desa Kemang Kabupaten Bogor, baik dari pihak amil maupun dari warga masyarakat sendiri