Gambaran Keharmonisan Pasangan Yang Menikah Dini

Main Article Content

Lidia Lestari Sela Kinasih
Sella Kinasih
Lidia Lestari

Abstract

The this researech aims to describe the harmony of couples who marry early in Tawang Rejo 5 village by considering their marriage function. Harmony in the marriage bond plays an important role in maintaining a healthy and happy realionship between husband ane wife. This research uses a qualitaive method approach by collecting data through interviwes which took place in Tawang Rejo.

Article Details

How to Cite
Sela Kinasih, L. L., Sella Kinasih, & Lidia Lestari. (2025). Gambaran Keharmonisan Pasangan Yang Menikah Dini. CONS-IEDU, 5(2), 213-222. https://doi.org/10.51192/cons.v5i2.1741
Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Ardasiah, K., & Amin, H. A. (2024, Agustus). Keharmonisan Rumah Tangga Para Pasangan Pernikahan Dini. Jurnal Sains Student Research, 2(4), 224-240.

Arief, Y., Tulab, T., Diyati, N. A., & Yurista, D. Y. (2023, Juni). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi keharmonisan Rumah Tangga Muslim Di Jawa Tengah. JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 5(1), 17-30.

Arifin , I., Nurhidayat, A., & Santoso, M. P. (2021, Desember Desember). Pengaruh Pernikahan Dini dalam Keharmonisan Keluarga. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagamaan, 8(2), 66-80.

Bastomi, H. (2020, Desember ). Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Indonesia). Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 355-384.

Beni, W. H., Darajad, S., & Hardipurnomo, E. (2020, Juni). Pernikahan Dini dan Keharmonisan Keluarga: Studi Kasus di kota Kupang. Jurnal Sosioreligius, 5(1), 17-26.

Jamiah, Y. (2022). Keluarga Harmonis dan Implementasinya Terhadap Pembentukan Keperibadian Anak Usia Dini. 1-13.

Mubasyaroh. (2020). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 386-411.

Mukarramah, A., Andaryuni, L., & Zakiyya, S. N. (2024, Agustus ). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keharmonisan Rumah Tangga Karyawan Tambang Batu Bara yang Menjalani Hubungan Jarak Jauh. Islamic family Law Journal , 2(2), 151-171.

Mutiah, N. R., Zulfa, I., & Hami, W. (2024). Analisis Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Rojosari, Kecamatan Bojong). Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 7(1), 30-38.

Panabulu, K., Dungga, W. A., & Moha, M. R. (2023, Juni). Pengaruh Pernikahan Dibawah Umur Terhadap Keharmonisan Keluarga. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), 1(2), 372-378.

Putra, M. Y., & Fitriani, M. (2024, Maret). Dampak Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga. Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 8(1), 1-20.

Roosinda, F. W. (2021). Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Sulistiyowati, & Betauban, R. M. (2024). Fenomena Pernikahan Dini dan Tinjauannya Secara Sosiologi. Journal of Humanities and Policy, 1(2), 100-111.

Sunaryanto, H. (2019). Analisis Sosial Ekonomi Faktor Penyebeb Perkawian Anak Di Bengkulu. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 122-142.

Yanti, Hamidah, & wiwita. (2021, November). Analisis Faktor Penyebab dan Dampak pernikahan Dini Di Kacamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak, 6(2), 96-103.

Yanti, N. (2020). Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga dengan Menggunakan Konseling Keluarga. Jurnal uin, 3(1), 1.

Yulyani, L., Ramadhaniati, F., Destriani, S. N., & Purnama, Y. (2023, April). Analisis Data SDKI 2017: Faktor Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Pernikahan Dini Di Provinsi Bengkulu. Journal Of Midwifery, 11(1), 154-161.

Falah, N. (2018). Strategi Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Bagi Pasangan Pernikahan Dini. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto: Iain Purwokerto.

Farmawati, C. (2017). Terapi Keluarga. Jawa Tengah: Universitas Islam Negeri K.H abdurrahman Wahid Pelalongan.

Hasanah, & Eerliana, Y. D. (2023, Agustus). Gambaran Keharmonisan Pasangan yang Menikah Dini di Tinjau dari Usia Ketika Menikah. uts student coference, 212-222.

Jenuri, & Najib, A. (2023). Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 1-5.

Kahfi, R. A., & Lesmana, C. T. (2023, Januari). Tinjauan Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Perkawinan terhadap Kerharmonisan Rumah Tangga. Jurnal Hukum dan Ham Sains, 2(1), 67-79.

Marisa, C., Fitriyanti, E., & Utami, S. (2021, Desember). Gambaran Keharmonisan Keluarga di Tinjau dari Peran Suami dan Isteri. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 131-137.

Mashudi, Y., Akin, A., & Susila, H. (n.d.). Peranan Bimbingan Pra Nikah dalam Membentuk Keluarga Harmonis. Jurnal Hukum Keluarga, 1(1), 1-14.

Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan dini dan Dampaknya. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, 385-411.

Najoan, H. J. (2015). Pola Komunikasi Suami Istri dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga di Desa Tondegesan. Jurnal Acta Diura, 4(4), 1-8.

Novia, S. T. (2022). Gambaran Kepuasan Pernikahan pada Pasangan yang Menikah di Usia Remaja Akhir. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12508-12514.

Purnamasari, S. E., & Afiah, F. N. (2004). Hubungan Antara Keharmonisan Keluarga dengan Sikap terhadap Seks Pranikah pada Remaja. Manggala Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta.

Putri, J. E., Mudjiran, Nirwana, H., & Karneli, Y. (2022). Peranan Konselor dalam Konseling Keluarga untuk Meningkatkan Keharmonisan Keluarga. Jurnal Konseling, 3(1), 28-31.

Subairi. (2021, November). Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 1-10.

Wardhani, D. T. (2012). Perkembangan dan Seksualitas Remaja. Bandung: Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial .