Implementasi Etika Profesi Konselor Terhadap Pelayanan Konseling di Rehabilitasi Narkotika Baitu Syifa Medan

Main Article Content

Najwa Aulia
Akhir Pardamean Harahap
Rahmat Ridho Aljaeraa
Hamdal Afgani Dalimunte
Idris
Ismail

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan implementasi etika profesi konselor dalam pelayanan konseling di Lembaga Rehabilitasi Narkotika Baitu Syifa Medan. Permasalahan penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat menuntut adanya pelayanan rehabilitasi yang tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi juga pada dukungan psikososial melalui konseling yang etis dan profesional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara semi-terstruktur kepada konselor adiksi yang aktif bertugas di lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konselor secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip etika profesi seperti kerahasiaan, keterbukaan, sukarela, dan penghormatan terhadap martabat klien. Konselor juga memahami pentingnya integrasi antara kode etik dan peraturan hukum dalam praktik layanan konseling. Temuan ini mengindikasikan bahwa konselor di Baitu Syifa Medan tidak hanya menjalankan tugas secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme dalam membantu proses pemulihan klien secara holistik.

Article Details

How to Cite
Najwa Aulia, Akhir Pardamean Harahap, Rahmat Ridho Aljaeraa, Hamdal Afgani Dalimunte, Idris, & Ismail. (2025). Implementasi Etika Profesi Konselor Terhadap Pelayanan Konseling di Rehabilitasi Narkotika Baitu Syifa Medan. CONS-IEDU, 5(2), 117-123. https://doi.org/10.51192/cons.v5i2.1925
Section
Articles

References

ABKIN. (2010). Kode Etik Profesi Konselor. Jakarta: Asosiasi Bimbingan dan Konseling.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2025). Laporan Tahunan BNN 2025: Situasi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: BNN RI.

Gerald Corey, M. S. (2011). Issues and Ethics in the Helping Professions. Belmont: Brooks/Cole.

Prayitno. (2009). Wawasan Profesional Konseling. Padang: UNP Press.

Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM.

Supriatin. (2021). Konseling Adiksi: Teori dan Praktik dalam Setting Rehabilitasi. Jakarta: Prenamedia Group.