LEGAL CERTAINTY IN INDONESIA REGARDING THE MIGRATION OF LAND CERTIFICATES FROM ANALOG TO ELECTRONIC SYSTEMS

Main Article Content

Martin Roestamy
Sudiman Sitohang
Ray Tama Rahayu

Abstract

The digital transformation of land administration in Indonesia through the migration from analog certificates to electronic certificates represents an effort to modernize public services. This study analyzes the legal implications of this migration, particularly regarding Ownership Rights, in the context of legal certainty and protection for right holders. Using a descriptive normative legal research method, this paper examines relevant regulations, including the Basic Agrarian Law, Government Regulations on land registration, the Electronic Information and Transactions Law, and the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/National Land Agency No. 3 of 2023. The analysis is based on the theory of the rule of law grand theory, legal certainty middle theory, and legal protection applied theory. The findings show that e-Certificates have the potential to improve legal certainty through efficiency, protection against physical risks, and enhanced transparency. However, challenges remain, including the validity of legacy data, cybersecurity risks, the digital divide, and the complexity of implementing a digital system under a negative publication framework. Legal protection is shifting from safeguarding physical documents to securing digital data, privacy, and system accessibility. Strengthening regulations, validating data, enhancing cybersecurity, increasing digital literacy, and developing effective dispute resolution mechanisms are essential to fully realize the benefits of e-Certificates

Article Details

How to Cite
Roestamy, M., Sitohang, S., & Tama Rahayu, R. (2025). LEGAL CERTAINTY IN INDONESIA REGARDING THE MIGRATION OF LAND CERTIFICATES FROM ANALOG TO ELECTRONIC SYSTEMS. Al-Mubin: Islamic Scientific Journal, 8(1), 129-136. https://doi.org/10.51192/almubin.v8i1.1713
Section
Articles

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12) (Dicabut).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 461)

Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130–143.

Adjie, Habib. (2011).

Agustina, Enny. (2021). Kajian Yuridis Program Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Solusi, 19(September), 341–58.

Alfons, Mujiburohman, D. A., & Sutaryono. (2021). Penerbitan dan pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277–288.

Alimuddin, Nur Hidayani. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia. Sasi, 27(3), 335.

Andiyanto, K., Mujiburohman, D. A., & Budhiawan, H. (2021). Penerapan pendaftaran hak tanggungan terintegrasi secara elektronik di kantor pertanahan kota Pekanbaru. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotari

Aprilia, Ade Dwi, & Agus Supriyo. (2022). Jual Beli Tanah Yang Bersertifikat Dijaminkan Hutang Menurut UU No 5 Tahun 1960. Madani Legal Review, 6(2), 16–32.

Asikin, Zainal. (2014). Mengenal Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Bambungan, Onang. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik Untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382–92.

Bur, Arifin & Apriani, Desi. (2017). Sertipikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. UIR Law Review, 1(2), 127-136.

Claes, Erik, Devroe, Wouter, & Keirsblick, Bert. (2009). Facing the Limits of the Law. Singapore: Springer.

Destriana, A., & Allagan, T. M. P. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Administrasi Pertanahan Melalui Sertipikat Tanah Elektronik. PALAR Pakuan Law Review, 81, 91-106.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. (2021). Sertipikat

Febrianti, Suci. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3(9), 91–97.

Fenwick, Mark & Wrbka, Stefan (Eds.). (2016). The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer.

Harahap, Krisna. Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan ke–5. Bandung: Grafiti.

Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Herman, K., Iryani, D., Butarbutar, R., & Nurmawati, B. (2023). Sertipikat-El Sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(2), 3607–3617