IMPLEMENTASI MODEL TIMBANGAN PADA PRAKTIK JUAL BELI PINANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Main Article Content

Sri Kadarsih
M. Arif Musthofa
Herdiawan Lukito

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah berawal dari sudut pandang masyarakat tentang  praktek penimbangan pinang di daerah Kampong Laut. Secara praktis jika diamati secara seksama ada beberapa hal dalam proses penimbangan dan jual beli yang kurang sesuai secara hukum syari’at. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yakni mengungkapkan dan mendeskripsikan secara mendalam dan  menyeluruh. Peneliti menggunakan  metode  deskriptif, yakni menjelaskan secara naratif dari hasil penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penimbangan pinang di Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur  dilakukan menggunakan timbangan duduk dan dalam pelaksanaannya mulai dari penimbangan yang terjadi antara petani dan  toke  dimana  terdapat ketidak sesuaian pemotongan jumlah pinang yang di timbang.Tinjauan ekonomi Islam dalam jual beli pinang di Kampung Laut, Kecamatan  Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum sesuai dengan aturan perspektif ekonomi Islam, dikarenakan belum menaati aturan-aturan dalam jual beli dan bertentangan dengan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam

Article Details

How to Cite
Kadarsih, S., Musthofa, M. A., & Lukito, H. (2021). IMPLEMENTASI MODEL TIMBANGAN PADA PRAKTIK JUAL BELI PINANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Al-Mubin: Islamic Scientific Journal, 4(1), 55-62. https://doi.org/10.51192/almubin.v4i1.94
Section
Articles

References

A.Zainuddin, Dkk, (1999). Al Islam 2 Mu’amalah dan Akhlak, Bandung: Pustaka Setia,

Amir Syarifuddin, (2003). Garis-Garis Besar Fikih Bogor: Kencana.

Hasan, M. Ali, (2003). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Johan, Arifin. (2009). Etika Bisnis Islami, Semarang: Walisongo Press.

Muslich, Ahmad Wardi, (2010). Fikih Mu‟Amalah, Jakarta: AMZAH.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Jakarta: Balai Pustaka.

Qardawi, Syekh Yusup, (2003). Terjemahan Halal dan Haram, Surabaya Bina Ilmu.

R. Subekti, ( 2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Rasyid, Sulaiman, (2005). Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sahrani, Sohari, (2011). Fikih Mu‟Amalah, Bogor: Ghalia Indonesia.

Sugono, Dedy, (2008). Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.

Suhendi,Hendi, (2007). Fiqh Muamalah, Jakarta : Eaja Grafindo Persada