PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURÄ€BAHAH BERMASALAH DI BMT MIKAT AL-KHIDMAH PURWOREJO

Isi Artikel Utama

Muhajir
Fathudin
Hary Listyadi

Abstrak

Adanya pembiayaan bermasalah dikarenakan banyak mitra/nasabah yang macet dalam melakukan pembayaran. Pembiayaan bermasalah yang ada di BMT Mikat Al-Khidmah Purworejo ini merupakan bukan persoalan biasa, dan perlu adanya Penyelesaian yang serius dari BMT Mikat Al-Khidmah. Maka dari itu peneliti mengambil judul ini dengan tujuan ingin mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh BMT Mikat Al-Khidmah serta bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap cara penyelesaian yang dilakukan oleh BMT Mikat Al-Khidmah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan mengambil objek penelitian di BMT Mikat Al-Khidmah Purworejo. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara data sekunder merupakan informasi lebih lanjut yang berkenaan dengan problem penelitian dari literatur atau penelitian terdahulu. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu menganalisis data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis untuk mengetahui Penyelesaian pembiayaan MurÄbahah bermasalah di BMT Mikat Al-Khidmah

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Muhajir, Fathudin, & Listyadi, H. (2021). PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURÄ€BAHAH BERMASALAH DI BMT MIKAT AL-KHIDMAH PURWOREJO. Al-Mubin; Jurnal Ilmiah Islam, 4(2), 10-23. https://doi.org/10.51192/almubin.v4i2.126
Bagian
Articles

Referensi

Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Djamil, Faturrahman. (2012). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. cet. 1.

Ibrahim. (2018). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya.

Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer: Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial. Bogor: Ghalia Indonesia.

Ridwan, Muhammad. (2004). Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press.

Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Suhendi, Hendi Fiqih. (2002). Muamalah. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada.

Syafi’i Antonio, Muhammad. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Wangsawidjaja. (2005). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Wawancara dengan bapak Zainul Syarif selaku marketing Mikat Al-Khidamah pada tanggal 10 September 2020.

Wawancara dengan Latief Akhadi selaku kepala Cabang BMT Mikat al-Khidmah pada tanggal 10 Agustus 2020.

Wawancara dengan Wahyu Widianto selaku Marketing BMT Mikat al-Khidmah pada tanggal 10 Agustus 2020.

Wiroso. (2005). Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press.